Bawaslu Canangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Afirmatif

  • 12 Maret 2023
  • 15:25 WITA
berita_231203040352_BawasluCanangkanPenangananPelanggaranPemiluYangAfirmatif.JPG

Kuta, Bawaslu Bali - Bawaslu canangkan akan membuat peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu yang Afirmatif. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Afirmatif Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, minggu (12/3).

Menurut Wirka, Penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari Pemilu.

Lebih jauh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

“Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu dari strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan Pemilu,” papar Wirka.

Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu, menurut Radian, Afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum Pemilu.

“Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan Pemilu itu fokusnya kepada perempuan, anak, serta kelompok minoritas,” pungkas Radian.

Selain Wirka, Kegiatan kali ini dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi oleh dua Anggota lainnya, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra, dengan menghadirkan pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali sebagai peserta rapat.

Komentar