Pengumuman Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023

Bawaslu membuka pendaftaran sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023. Silahkan dapat menghubungi Bawaslu/Panwaslu Kecamatan masing masing.

Untuk persyaratan Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023 antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawas Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  7. Berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan Parta Politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Kelengkapan berkas Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023 antara lain :

  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan Ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas yang disampaikan pada saat pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan
  7. Surat Rekomendasi atau Izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
  8. Surat Pernyataan

Untuk Berkas Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023 dapat di download melalui link berikut ini

Berkas Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023

Komentar